BRMP Sulsel & Pemda Luwu Timur Gelar Workshop Percepatan CPCL Program Hilirisasi Perkebunan
LUWU TIMUR – Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Wotu menjadi tempat pelaksanaan Workshop Percepatan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) Program Hilirisasi Perkebunan di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh BRMP Sulsel selaku Direktur Wilayah Kementerian Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan.
Basrum, SP., MP., yang mewakili Kepala BRMP/Direktur Sulsel, menekankan pentingnya percepatan penyusunan CPCL. Menurutnya, hal ini memerlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Dinas Pertanian Kabupaten, Ketua Tim Kerja (Katimker), dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sehingga proses identifikasi, verifikasi, dan validasi CPCL dapat diselesaikan tepat waktu sebagai dasar keberhasilan pelaksanaan program pengembangan kakao dan lada di Luwu Timur.
Workshop tersebut dihadiri oleh 142 peserta yang terdiri dari PPL, Koordinator Penyuluh (Korluh), Tim Teknis Dinas Pertanian Luwu Timur, serta Tim Pendamping BRMP Sulsel.
Narasumber pada kegiatan ini, Kepala Dinas Pertanian yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan, Bapak Abshar Abdur Razak, menekankan bahwa keberhasilan program hilirisasi perkebunan sangat ditentukan oleh kualitas data CPCL. Oleh karena itu, seluruh PPL diharapkan dapat melakukan pendampingan secara optimal kepada Kelompok Tani (Poktan) sehingga usulan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Usulan Tahap I program hilirisasi perkebunan di Kabupaten Luwu Timur untuk peremajaan tanaman kakao seluas 935 Ha dan perluasan tanaman kakao seluas 99 Ha telah selesai diverifikasi di BRMP. Sementara itu, untuk Tahap II saat ini masih dalam proses validasi dengan luas sekitar 470 Ha. Selain kakao, CPCL rehabilitasi lada tercatat sekitar 400 Ha dan telah resmi diusulkan ke Dinas Pertanian Provinsi.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan beberapa kendala dalam proses verifikasi CPCL di lapangan. Di antaranya adalah sebagian lahan perkebunan kakao yang berada di kawasan hutan lindung, banyaknya anggota Poktan yang telah pindah domisili sehingga menyulitkan pengambilan titik koordinat, serta keengganan sebagian petani untuk menebang tanamannya karena masih terdapat beberapa tanaman yang produktif. Selain itu, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dalam melakukan pengambilan titik koordinat atau pembuatan poligon menggunakan aplikasi pemetaan juga menjadi hambatan.
Menanggapi kendala tersebut, narasumber dan Katimker memberikan arahan teknis. Jika petani memiliki lahan seluas 1 Ha namun yang akan ditebang hanya 0,5 Ha, maka yang diusulkan cukup 0,5 Ha saja. Kemudian, untuk pengambilan titik koordinat di wilayah yang tidak memiliki jaringan internet, petugas dapat memanfaatkan aplikasi Kompas agar titik koordinat tetap dapat terbaca dan tercatat.
Sebagai tindak lanjut dari hasil workshop, seluruh peserta menyepakati bahwa proses penyempurnaan dan validasi CPCL Tahap II harus diselesaikan dan dieksekusi paling lambat pada 5 Juli 2026.
(BS & SRN)